AKTIF
(her-registrasi & punya KTM)
CUTI STUDI
(Ijin berhenti sementara maks. 2 smt – membayar SPP Tetap – masa cuti tidak dihitung sebagai masa studi)
(Ijin berhenti sementara maks. 2 smt – membayar SPP Tetap – masa cuti tidak dihitung sebagai masa studi)
MANGKIR STUDI
(tidak her-registrasi tanpa ijin, tidak mengajukan Cuti Studi, tidak memiliki KSM – masih terdaftar sbg. Mahasiswa)
(tidak her-registrasi tanpa ijin, tidak mengajukan Cuti Studi, tidak memiliki KSM – masih terdaftar sbg. Mahasiswa)
(mangkir maks. 2 smt – tidak berturutan atau di DO, masa mangkir dihitung sebagai masa studi – wajib melunasi SPP masa mangkir)
MENGUNDURKAN DIRI
(sukarela, berhak mendapat surat keterangan pernah kuliah & daftar nilai )
(sukarela, berhak mendapat surat keterangan pernah kuliah & daftar nilai )
DROP OUT
(mangkir 2 smt. berturutan, IPK smt. 4 kurang dari 2,00, habis masa studi sampai smt. 10, melanggar peraturan akademik, terlibat kasus hukum/kejahatan)
(mangkir 2 smt. berturutan, IPK smt. 4 kurang dari 2,00, habis masa studi sampai smt. 10, melanggar peraturan akademik, terlibat kasus hukum/kejahatan)

Ass Pak.."
BalasHapusKlo ambil cuti, trmsk disebut Mahasiswa Mangkir ngga Pak?..,
Kalo cuti tidak disebut mangkir, dan semester dia cuti tidak dihitung sebagai masa studi...
BalasHapus